Tujuan ini sangat relevan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2007 mengenai pedoman penataan kelembagaan pasal 5 yang berisi masalah dan solusi kegiatan lembaga kemasyarakatan yang ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan peran serta masyarakat dalam pemabngunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
LPM Kota Palembang Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang mendukung penyelenggaraan pembangunan dan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera
Minggu, 27 Februari 2011
LEMBAGA KEMASYARAKATAN MITRA PEMERINTAH
Tujuan ini sangat relevan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2007 mengenai pedoman penataan kelembagaan pasal 5 yang berisi masalah dan solusi kegiatan lembaga kemasyarakatan yang ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan peran serta masyarakat dalam pemabngunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar