Minggu, 08 Juli 2012

AD/ART_Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah  kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia  sebagai dasar ketahanan nasional  memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat  yang mandiri, tangguh, maju,  adil dan makmur  sebagaimana amanat  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat   dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.
Dengan memerhatikan alinea pertama dan kedua  serta hasil Munas Il LPM   Tahun 2010, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2005 disempurnakan.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar  1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( LPM ).
Pasal  2
Tempat Kedudukan
1.    Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  berkedudukan di IbuKota Negara Republik Indonesia.
2.    Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi di Ibukota Provinsi.
3.    Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
4.    Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  berkedudukan di Desa / Kelurahan / sebutan lain.
Pasal 3
Waktu Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan,  Desa / Kelurahan /sebutan lain bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat Indonesia.
Pasal 8.
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berfungsi :
1.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan  di segala bidang.
2.    Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
3.    Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
4.    Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
5.    Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
6.    Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain  di  seluruh Indonesia.
Pasal 10
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersifat independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1.      Anggota Biasa.
2.      Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
1.    Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
2.    Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang  yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 14
Hak Anggota
1.  Hak Anggota Biasa adalah :
a.    Hak memilih dan dipilih.
b.    Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c.    Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d.    Hak membela diri.
2.  Hak Anggota Luar Biasa :
a.    Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b.    Mengikuti kegiatan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.    Mempunyai hak  di pilih dan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1.   Kewajiban Anggota Biasa  adalah :
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  serta peraturan organisasi.
b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2.  Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b.    Menjaga  dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.    Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berada dalam garis hubungan berjenjang dari  Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota,  Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain:
1.      Tingkat Pusat disebut DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2.      Tingkat Provinsi disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
3.      Tingkat Kabupaten / Kota disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota.
4.      Tingkat Kecamatan disebut DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
5.      Tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K).
Pasal 17
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
1.    DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2.    DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
3.    Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 18
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
1.    DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
2.    DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
3.    DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berkewajiban  memberikan laporan kegiatan  organisasi secara periodik kepada DPP. 
4.    DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi  berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 19
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota :
1.    DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kabupaten / Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
2.    DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten / Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
3.    DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota  berkewajiban  memberikan laporan kegiatan  organisasi kepada DPD LPM Propinsi. 
4.    DPD Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota  berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Kecamatan.
Pasal 20
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  :
1.    DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang Kecamatan.
2.    DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
3.    DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten / Kota
4.    DPC Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 21
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K)
1.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa / Kelurahan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa / Kelurahan.
2.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa / Kelurahan / sebutan lain.
3.    Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa / Kelurahan   berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal  22
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1.    Musyawarah Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
2.    Musyawarah Kerja DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah Kerja Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten / Kota DPC Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan masing-masing diadakan minimal satu kali dalam waktu  1 (satu) periode kepengurusan.
3.    Rapat  DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota,  DPC  Kecamatan dan LPM D / K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
4.   Musyawarah Desa / Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
1.    Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2.    Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu)  dari jumlah anggota.
3.    Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
a.    Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat)  jam.
b.    Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4.    Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5.    Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau   perubahan  Anggaran Dasar   dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
1.    Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk  mufakat.
2.    Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3.    Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4.    Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5.    Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional  yang khusus diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA
Pasal 25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB   XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
1.    Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
2.    Dewan Pakar Lembaga pemberdayaan Masyarakat merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
3.    Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih pada tingkatannya masing-masing.
4.    Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
a.    Seorang Ketua merangkap Anggota.
b.    Beberapa Anggota.
Pasal  27
1.    Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan  merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
1.    2.    Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat   dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus LPM setingkat lebih tinggi.
2.    Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari :
a.    Seorang Ketua merangkap Anggota.
b.    Beberapa Anggota.
BAB XII
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal  28
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1.    Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  terdiri dari :
a.    Seorang Ketua Umum.
b.    Beberapa orang Ketua.
c.    Seorang Sekretaris Jenderal.
d.    Beberapa orang Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara Umum.
f.     Beberapa orang Bendahara. 
2.    Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)  pasal ini dilengkapi dengan beberapa  Departemen  sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal  29
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
1.    Dewan  Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi terdiri dari  :
a.    Seorang Ketua.
b.    Beberapa orang Wakil Ketua.
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara.
f.     Beberapa orang Wakil Bendahara.
2.    Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)  pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro  sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal  30
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
1.    Dewan Pimpinan Daerah  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.    Seorang Ketua.
b.    Beberapa orang Wakil Ketua.
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara.
f.     Beberapa orang Wakil Bendahara.
2.    Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)  pasal ini dilengkapi dengan beberapa Bidang sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal  31
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
1.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan terdiri dari :
a.    Seorang Ketua.
b.    Seorang wakil Ketua.
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Seorang wakil Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara.
f.     Seorang wakil Bendahara.
2.    Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa bagian sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal  32
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
1.     Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  terdiri dari :
a.    Seorang Ketua.
b.    Seorang wakil Ketua
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Seorang wakil Sekretaris
e.    Seorang Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB  XIII
KEUANGAN
Pasal  33
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1.      Iuran Anggota.
2.      APBN / APBD.
3.      Bantuan yang tidak mengikat.
4.      Usaha – usaha yang sah.
Pasal  34
Penggunaan dana
Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal  35
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.      Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan  Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB  XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional II  LPM.
Ditetapkan      :  di Jakarta
Pada tanggal  :  4  Desember  2010.
PIMPINAN SIDANG
1. Drs. Hasnan Said, Sip              ………………………………
2. Drs. Ferdy Suoth                        …..………………………
3. Drs. Nadriansyah, Msi                  ..........................................
4. Basri Hamaya, SH, Mh                 ..........................................
5. Muhammad Yusuf, SH                 ..........................................
 ............