ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
Menghadapi
masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah
kehidupan dan ketahanan
masyarakat Indonesia
sebagai dasar ketahanan nasional memerlukan perhatian dari seluruh
kekuatan bangsa untuk mewujudkan
tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat yang mandiri, tangguh, maju,
adil dan makmur sebagaimana
amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat
menyatukan semangat
dalam jiwa kehidupan masyarakat
Desa / Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah
berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan
pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus
tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan
pembangunan di segala aspek kehidupan.
Dengan
memerhatikan alinea pertama dan
kedua serta hasil Munas Il LPM Tahun 2010, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2005
disempurnakan.
BAB I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( LPM ).
Pasal 2
Tempat Kedudukan
1.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat berkedudukan di IbuKota Negara Republik Indonesia.
2.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Provinsi di Ibukota Provinsi.
3.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
4.
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa /
Kelurahan / sebutan lain.
Pasal 3
Waktu Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000
di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan
organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah
Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota
sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat
Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan /sebutan
lain bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat Indonesia.
Pasal 8.
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berfungsi :
1.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan di segala bidang.
2.
Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan
pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
3.
Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan
kesatuan bangsa.
4.
Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi
masyarakat.
5.
Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun
di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil
pembangunan.
6.
Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong
dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah organisasi yang
berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa /
Kelurahan / sebutan lain di seluruh Indonesia.
Pasal 10
Sifat
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat bersifat independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri
dari :
1.
Anggota Biasa.
2.
Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
1.
Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang
yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
2.
Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang
yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam
pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 14
Hak Anggota
1. Hak Anggota Biasa adalah :
a. Hak memilih dan dipilih.
b. Hak mengemukakan pendapat dan
mengajukan pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d. Hak membela diri.
2. Hak
Anggota Luar Biasa :
a. Mengemukakan pendapat dan
mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti kegiatan organisasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Mempunyai
hak di pilih dan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi
nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak
mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berada dalam garis
hubungan berjenjang dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota,
Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain:
1.
Tingkat Pusat disebut DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2.
Tingkat Provinsi disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
3.
Tingkat Kabupaten / Kota disebut DPD Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten / Kota.
4.
Tingkat Kecamatan disebut DPC Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan.
5.
Tingkat Desa / Kelurahan / sebutan
lain disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D /
K).
Pasal 17
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
1.
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pelaksana
organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar,
dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2.
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berwenang untuk
menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah
Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan
Nasional.
3.
Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan
mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil
Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 18
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
1.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke
dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada
Musyawarah Daerah Provinsi.
2.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan
Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
3.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi secara
periodik kepada DPP.
4.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 19
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota :
1.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten /
Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi
ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
2.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten /
Kota berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten
/ Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
3.
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten /
Kota berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD
LPM Propinsi.
4.
DPD Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten /
Kota berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Kecamatan.
Pasal 20
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan :
1.
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan merupakan
pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke
luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang
Kecamatan.
2.
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang untuk
menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
3.
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkewajiban untuk
memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten / Kota.
4.
DPC Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang mengukuhkan
dan mengesahkan susunan dan personalia Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 21
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K)
1.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa /
Kelurahan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif
mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang
bertanggung jawab pada Musyawarah Desa / Kelurahan.
2.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana
kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa / Kelurahan / sebutan lain.
3.
Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa /
Kelurahan berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara
periodik kepada DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan kepada
Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal
22
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1. Musyawarah Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Musyawarah Daerah Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Musyawarah Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima )
tahun.
2.
Musyawarah Kerja DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah
Kerja Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten / Kota DPC Kecamatan dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan masing-masing diadakan minimal satu
kali dalam
waktu 1 (satu) periode kepengurusan.
3.
Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPC Kecamatan
dan LPM D /
K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
4.
Musyawarah
Desa / Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
1.
Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2.
Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu)
dari jumlah anggota.
3.
Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat
ditunda :
a. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
b. Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4. Apabila sesudah penundaan
musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap
dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat
organisasi maupun anggota.
5. Khusus yang menyangkut
keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan
organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
1.
Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan
rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3.
Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan
suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4.
Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya
2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5.
Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil
berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional yang
khusus diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA
Pasal 25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat membentuk Badan
Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
1.
Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak
diminta.
2.
Dewan Pakar Lembaga pemberdayaan Masyarakat merupakan
badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat diminta atau tidak diminta.
3.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dipilih pada tingkatannya masing-masing.
4.
Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Beberapa Anggota.
Pasal 27
1.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik
diminta atau tidak diminta.
1.
2. Dewan Fasilitator dan Dewan
Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus LPM setingkat
lebih tinggi.
2.
Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari
:
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Beberapa Anggota.
BAB XII
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 28
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa orang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara Umum.
f. Beberapa orang Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti
dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa
Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur
dalam ART.
Pasal 29
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
1. Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua.
b.
Beberapa
orang Wakil Ketua.
c.
Seorang
Sekretaris.
d.
Beberapa
orang Wakil Sekretaris.
e.
Seorang
Bendahara.
f.
Beberapa
orang Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti
dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro
sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya
diatur dalam ART.
Pasal 30
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
1. Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua.
b.
Beberapa
orang Wakil Ketua.
c.
Seorang
Sekretaris.
d.
Beberapa
orang Wakil Sekretaris.
e.
Seorang
Bendahara.
f.
Beberapa
orang Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti
dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Bidang sesuai
dengan kebutuhan, yang
selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 31
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan
1. Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua.
b.
Seorang
wakil Ketua.
c.
Seorang
Sekretaris.
d.
Seorang
wakil Sekretaris.
e.
Seorang
Bendahara.
f.
Seorang
wakil Bendahara.
2. Susunan Kepengurusan pada ayat
1 diatas dilengkapi dengan beberapa bagian sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 32
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa / Kelurahan terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua.
b.
Seorang
wakil Ketua
c.
Seorang
Sekretaris.
d.
Seorang
wakil Sekretaris
e.
Seorang
Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat
1 diatas dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan
untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. APBN / APBD.
3. Bantuan yang tidak mengikat.
4. Usaha – usaha yang sah.
Pasal 34
Penggunaan dana
Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung jawab
atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat
masing-masing.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagai
penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah
Nasional.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah
Nasional II LPM.
Ditetapkan
: di Jakarta
Pada
tanggal : 4 Desember 2010.
PIMPINAN SIDANG
1. Drs. Hasnan Said,
Sip
………………………………
2. Drs. Ferdy Suoth
…..………………………
3. Drs. Nadriansyah, Msi
..........................................
4. Basri Hamaya, SH,
Mh
..........................................
5. Muhammad Yusuf,
SH
..........................................
............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar